Peringatan PLN Tentang Bahaya listrik

Beberapa hari yang lalu PLN menyebarkan Selebaran yang menjelaskan tentang bahaya listrik yang berjudul "Bahaya Listrik", berikut isi dari selebaran tersebut, semoga bermanfaat.

Melakukan sambungan liar:
sambungan listrik illegal
  • Menimbulkan gangguan penyaluran aliran listrik dan merugikan kepentingan orang lain (pelanggan)
  • Dapat menimbulkan bahaya kebakaran (hubungan arus pendek)
Memasang steker bertumpuk:
steker bertumpuk
Menimbulkan gangguan penyaluran aliran listrik dan mengakibatkan kerugian pelanggan.

Bermain layang-layang di bawah jaringan SUTM
bermain layang layang di bawah aliran listrik
  • Membahayakan bagi yang bermain layang-layang maupun PLN
  • Menyebabkan padamnya aliran listrik (kesetrum)
Memainkan Stopkontak
memainkan stopkontak
  • Stopkontak/peralatan listrik lainnya bukan mainan, sangat berbahaya dapat berakibat terjadinya arus pendek atau tersengat (kesetrum).
  • penempatan stopkontak jangan  mudah dijangkau anak-anak.
Antena TV di bawah jaringan kabel listrik
meletakkan antena TV di bawah kabel listrik
  • Memasang antena TV di bawah jaringan TM/SUTET sangat membahayakan pelanggan maupun peralatan listrik.
  • Membangun/renovasi rumah di bawah jaringan dapat membahayakan pegawai maupun pelanggan.
  • Bila sangat diperlukan, maka pelanggan dapat menghubungi CC 123 atau kantor PLN terdekat
Hal yang dilarang
  • Memanjat tiang listrik
  • Membakar sampah di bawah jaringan listrik
  • Meninggalkan setrika listrik yang menyala
  • Menggunakan pengering rambut dekat dengan wastafel/keran air.
  • Menangkap ikan dengan aliran listrik
  • Mengaliri pagar rumah dengan aliran listrik
LAKUKANLAH SEKARANG JUGA
  • Memperhatikan bahaya-bahaya listrik yang dapat membahayakan jiwa
  • Budaya hemat energi dimulai dari diri sendiri dan dilaksanakan mulai sekarang
Masalah listrik? hubungi Contack Center PLN 123